MENIKAH DI KUA TANPA BIAYA
Penghulu membimbing pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/2/2023). Pemerintah menetapkan pasangan yang menikah di KUA tidak dipungut biaya dan jika menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu yang disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Lmo/tom.
Foto Terkait