SIDANG TUNTUTAN KASUS TRAGEDI STADION KANJURUHAN
Terdakwa mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kanan) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Foto Terkait