SIDANG TUNTUTAN KASUS TRAGEDI STADION KANJURUHAN

  • 23 Februari 2023 22:20 WIB
Terdakwa mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kanan) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
23/02/2023 22:20 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Rahmadi Rekotomo