SYAUKANI

  • 26 November 2007 16:01 WIB
JAKARTA, 26/11 - SIDANG SYAUKANI. Bupati non aktif Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais memasuki ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (26/11). Syaukani dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp35 miliar atau tiga tahun enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1367
Ukuran Berkas
388.67 KB
Disiarkan
26/11/2007 16:01 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor