UJI UU PEMERINTAHAN DAERAH

  • 22 Desember 2011 19:20 WIB
JAKARTA, 22/12 - UJI UU PEMERINTAHAN DAERAH. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memimpin sidang dengan agenda pengujian UU No.12 Tahun 2008 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/12). Undang-Undang tersebut berisi aturan tentang keharusan adanya ijin dari Presiden terhadap proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian atau Kejaksaan terhadap kepala daerah, khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1985
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
22/12/2011 19:20 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor