UJI UU PEMERINTAHAN DAERAH
JAKARTA, 22/12 - UJI UU PEMERINTAHAN DAERAH. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memimpin sidang dengan agenda pengujian UU No.12 Tahun 2008 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/12). Undang-Undang tersebut berisi aturan tentang keharusan adanya ijin dari Presiden terhadap proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian atau Kejaksaan terhadap kepala daerah, khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/11
Foto Terkait