SYAUKANI

  • 26 November 2007 16:01 WIB
JAKARTA, 26/11 - SIDANG SYAUKANI. Bupati non aktif Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (26/11). Syaukani dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp.250 juta atau subsider enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp.35 miliar atau tiga tahun enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1357
Ukuran Berkas
369.2 KB
Disiarkan
26/11/2007 16:01 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor