SYAUKANI
JAKARTA, 26/11 - SIDANG SYAUKANI. Bupati non aktif Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (26/11). Syaukani dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp.250 juta atau subsider enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp.35 miliar atau tiga tahun enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/07.
Foto Terkait