SIDANG VONIS BAIQUNI WIBOWO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Baiquni pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait