SIDANG VONIS BAIQUNI WIBOWO

  • 24 Februari 2023 21:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Baiquni pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
24/02/2023 21:25 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana