SIDANG VONIS CHUCK PUTRANTO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Chuck dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait