SIDANG VONIS CHUCK PUTRANTO
Istri terdakwa Chuck Putranto mengikuti sidang pembacaan putusan bagi suaminya pada kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Chuck dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait