UJI MATERI UU APBN DITOLAK

  • 28 Desember 2011 15:50 WIB
JAKARTA, 28/12 - UJI MATERI UU APBN DITOLAK. Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk (kanan) menyerahkan salinan keputusan MK kepada perwakilan Kemenkeu Purwiyanto (2kanan) disaksikan perwakilan pemerintah Mualimin Abdi (kiri) dan kuasa hukum pemohon Ridwan Darmawan seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 dan Pasal 27 ayat 8, 11, dan Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN Perubahan 2011. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2743x1887
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
28/12/2011 15:50 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor