TERSANGKA PEMBUAT SIM PALSU DI MADIUN

  • 6 Maret 2023 18:25 WIB
Wartawan memotret barang bukti Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dibuat tersangka JR saat rilis kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum di Polres Madiun, Jawa Timur, Senin (6/3/2023). Menurut polisi, tersangka JR telah mencetak sekitar 150 lembar SIM B II Umum dengan biaya jasa antara Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per lembar sejak 2022. ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2689
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
06/03/2023 18:25 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor
Puspa Perwitasari