PENINDAKAN ROKOK ILEGAL YANG DIPASARKAN SECARA DARING

  • 8 Maret 2023 19:30 WIB
Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di Kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023). Bea dan Cukai setempat pada 6 dan 7 Maret 2023 berhasil menggagalkan pengiriman paket rokok ilegal sebanyak 1.588 resi dari transaksi daring di wilayah Jepara dengan barang bukti sebanyak 1.539.200 batang rokok senilai mencapai Rp1,9 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 milliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
08/03/2023 19:30 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Nyoman Budhiyana