PENINDAKAN ROKOK ILEGAL YANG DIPASARKAN SECARA DARING
Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di Kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023). Bea dan Cukai setempat pada 6 dan 7 Maret 2023 berhasil menggagalkan pengiriman paket rokok ilegal sebanyak 1.588 resi dari transaksi daring di wilayah Jepara dengan barang bukti sebanyak 1.539.200 batang rokok senilai mencapai Rp1,9 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 milliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Foto Terkait