SIDANG VONIS TRAGEDI STADION KANJURUHAN
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 berjalan bersama untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Foto Terkait