PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SUMBAR
Petugas Ditlantas Polda Sumbar memberi selebaran kepada warga saat sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/3/2023). Pemprov Sumbar meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) mulai 2 Maret sampai 2 Mei 2023, meliputi bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.
Foto Terkait