RESTORATIVE JUSTICE KASUS PENGANIAYAAN DOSEN

  • 11 Maret 2023 19:40 WIB
Polisi berjaga di samping ketujuh mahasiswa pelaku penganiayaan terhadap dosen Politeknik Kesehatan Pontianak saat dihadirkan dalam pertemuan mediasi di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (11/3/2023). Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan tujuh mahasiswa kepada dosen Politeknik Kesehatan Pontianak itu resmi ditutup dan diselesaikan melalui mekanisme hukum restorative justice atau pendekatan menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan pelaku. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
11/03/2023 19:40 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Nyoman Budhiyana