KEMENKUMHAM BALI DEPORTASI EMPAT WNA NIGERIA DAN SATU WNA RUSIA
Petugas berjaga di dekat empat warga negara Nigeria berinisial COO (kanan), SMR (kedua kanan), KMU (ketiga kanan), CMI (ketiga kiri) dan satu warga negara Rusia berinisial IZ (kedua kiri) yang dihadirkan saat konferensi pers terkait deportasi warga negara asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023). Sebanyak empat warga negara Nigeria yang melebihi masa izin tinggal di Bali dan satu warga negara Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pelatih tenis tersebut dideportasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/NZ
Foto Terkait