KASUS BULOG
JAKARTA, 27/11- SIDANG WIDJOKONGKO. Direktur Arden Bridge Investment Limited (ABIL), Widjokongko Puspoyo mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/11). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Widjokongko menggunakan rekening ABIL di Bank Bukopin untuk menampung uang hadiah dari rekanan Bulog sebesar 1,6 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2003 - Maret 2004 dan uang itu kemudian ditransfer ke rekening kakak Widjokongko, Widjanarko Puspoyo, tersangka kasus korupsi di Bulog. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.
Foto Terkait