KASUS WNA DIBUATKAN KTP DI BALI

  • 15 Maret 2023 13:25 WIB
Warga negara Suriah berinisial MNZ (kanan) dan WNI berinisial IWS (kiri) serta IKS (tengah) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2591
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
15/03/2023 13:25 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Nyoman Budhiyana