PEMUSNAHAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT DI TERNATE

  • 15 Maret 2023 15:40 WIB
Petugas Balai Karantina Pertanian Ternate Kelas I Ternate bersama petugas kargo memusnahkan sejumlah barang sitaan berpotensi pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhankarantina (OPTK) dengan cara dibakar di Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Takome, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/32023). Balai Karantina Pertanian Ternate Kelas I bersama Polres Ternate, dan BPOM Provinsi Maluku Utara memusnahkan barang ilegal hasil penindakan sejak Desember 2022 yaitu 183 Kg produk olahan ikan dan bumbu penyedap makanan hingga daging babi olahan yang dikirim dari Cikupa Tangerang melalui jasa pengiriman dengan tujuan Weda Halmahera Selatan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2037
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
15/03/2023 15:40 WIB
Fotografer
Andri Saputra
Editor
Nyoman Budhiyana