PENANGKAPAN WNA OVERSTAY DI BALI
Warga negara Inggris berinisial SC (kiri) dan MAG (kanan) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/3/2023). Imigrasi Ngurah Rai menangkap dua orang WNA asal Inggris tersebut dan dua orang WNA lain asal Nigeria karena telah tinggal di Bali melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait