PENANGKAPAN WNA OVERSTAY DI BALI
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito (kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan (kiri) menyampaikan keterangan terkait penangkapan warga negara asing saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/3/2023). Imigrasi Ngurah Rai menangkap dua orang WNA asal Inggris tersebut dan dua orang WNA lain asal Nigeria karena telah tinggal di Bali melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait