PENGUNGKAPAN KASUS PAKAIAN BEKAS IMPOR DI BALI
Anggota Polisi menata barang bukti saat konferensi pers hasil penyidikan pakaian bekas impor yang ada di Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap dua tersangka berinisial J selaku penjual pakaian bekas dan inisial B selaku pembeli pakaian bekas dengan barang bukti yang disita berupa pakaian bekas impor sebanyak 117 bal dan uang sebesar Rp 20 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto Terkait