PENGUNGKAPAN KASUS PAKAIAN BEKAS IMPOR DI BALI
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Susila Brata (kedua kanan), Kepala Dinas Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta (kanan), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing (kedua kiri), dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers hasil penyidikan pakaian bekas impor yang ada di Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap dua tersangka berinisial J selaku penjual pakaian bekas dan inisial B selaku pembeli pakaian bekas dengan barang bukti yang disita berupa pakaian bekas impor sebanyak 117 bal dan uang sebesar Rp 20 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto Terkait