SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

  • 20 Maret 2023 19:15 WIB
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor berjabat tangan dengan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus (kiri) selaku perwakilan pihak pelapor usai mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
20/03/2023 19:15 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Nyoman Budhiyana