SIDANG PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pleno pembacaan putusan terkait dugaan pengubahan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi akibat mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 dan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan yang dalam perkara ini berstatus sebagai hakim terduga. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Foto Terkait