PENGUNGKAPAN KASUS MIRAS DI ACEH
Kepala Satresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Candra (kiri) mengawal tersangka saat rilis pengungkapan kasus penjualan miras di Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/3/2023). Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol minuman keras, 12 orang tersangka yang merupakan penjual dan akan dijerat sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 60 kali cambuk. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Lmo/hp.
Foto Terkait