PENGUNGKAPAN KASUS MIRAS DI ACEH
Wakil Kepala Polrestas Banda Aceh AKPB Satya Yudha Prakasa (tengah) melihat barang bukti minuman keras (miras) saat rilis pengungkapan kasus penjualan miras di Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/3/2023). Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol minuman keras, 12 orang tersangka yang merupakan penjual dan akan dijerat sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 60 kali cambuk. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Lmo/hp.
Foto Terkait