PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI SEMARANG

  • 27 Maret 2023 13:40 WIB
Petugas mengambil barang bukti obat tradisional ilegal hasil sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menjelang pemusnahan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023). BBPOM Semarang pada trisemester pertama tahun 2023 menyita dan memusnahkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 114 jenis atau 5.676 kardus/botol senilai Rp675 juta dari hasil penindakan tiga tersangka di wilayah Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sukaharjo. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
27/03/2023 13:40 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Nyoman Budhiyana