PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI SEMARANG
Petugas mengambil barang bukti obat tradisional ilegal hasil sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menjelang pemusnahan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023). BBPOM Semarang pada trisemester pertama tahun 2023 menyita dan memusnahkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 114 jenis atau 5.676 kardus/botol senilai Rp675 juta dari hasil penindakan tiga tersangka di wilayah Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sukaharjo. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Foto Terkait