PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI SEMARANG
Kepala Balai Besar POM Di Semarang Sandra Maria melihat barang bukti obat tradisional ilegal hasil sitaan untuk dimusnahkan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023). BBPOM Semarang pada trisemester pertama tahun 2023 menyita dan memusnahkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 114 jenis atau 5.676 kardus/botol senilai Rp675 juta dari hasil penindakan tiga tersangka di wilayah Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sukaharjo. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Foto Terkait