KASRANTO DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA

  • 27 Maret 2023 16:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Kasranto (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
27/03/2023 16:05 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari