KASRANTO DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Kasranto (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait