RILIS KASUS BAHAN PELEDAK JENIS MERCON

  • 28 Maret 2023 14:50 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono (tengah) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara bahan peledak jenis mercon di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). Jajaran Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga tersangka penjual sekaligus peracik obat petasan atau bahan peledak low explosive beserta barang bukti, tersangka dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5227x3485
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
28/03/2023 14:50 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Andika Wahyu