RAZIA MINUMAN KERAS PADA BULAN RAMADHAN
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah kios kelontong saat operasi minuman keras di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). Operasi itu guna menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di kawasan perumahan saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.
Foto Terkait