TEDDY MINAHASA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya Hotman Paris (kanan) usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Foto Terkait