PENGUNGKAPAN PENJUALAN BENIH LOBSTER ILEGAL
Seorang anggota polisi menata benih lobster saat rilis kasus peredaran benih lobster di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (31/3/2023). Polres Jember menahan tersangka MS diduga mengedarkan atau menjual benih lobster jenis pasir (Panulirus homarus) sebanyak 19.273 ekor dan lobster jenis mutiara (Panulirus ornatus) sebanyak 1.517 ekor yang akan dijual ke Singapura. ANTARA FOTO/Seno/foc.
Foto Terkait