SIDANG VONIS SUHERLAN
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, Suherlan berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2023). Majelis hakim memvonis Ketua Harian DPD PAN Subang tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Foto Terkait