PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman (kiri) bersama Direktur Impor Kementerian Perdagangan Moga Simatupang (kedua kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani tegah), Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal (kedua kanan), dan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun (kanan) meperlihatkan sepatu dan tas bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 ballpress berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ilegal hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp17,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto Terkait