IMIGRASI AMANKAN WNA LANGGAR KETENTUAN KEIMIGRASIAN
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto (tengah) didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat (kanan) dan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus (kiri) menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (5/4/2022). Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan satu WNA asal Hongaria yang melakukan perbuatan melanggar ketentuan keimigrasian. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Foto Terkait