PEMUSNAHAN BARANG BEKAS IMPOR

  • 10 April 2023 16:40 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya (kiri), Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki (kedua kiri), Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Azrai Ridho Hanafiah (tengah) Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Andri (kedua kanan) menunjukan sepatu bekas impor saat pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
10/04/2023 16:40 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Hermanus Prihatna