KETERANGAN PERS TERKAIT PEKERJA MIGRAN UNPROSEDURAL
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (kanan) memberikan keterangan pers terkait pekerja migran Indonesia atau PMI unprosedural di Jakarta, Rabu (12/4/2023). Kementerian Ketenagakerjaan akan memberi sanksi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia unprosedural. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Foto Terkait