DEPORTASI WNA PELANGGAR NORMA ADAT BALI
Warga negara Rusia berinisial LK dihadirkan petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Minggu (16/4/2023). Imigrasi Denpasar mendeportasi LK yang dinilai telah melanggar norma adat di Bali karena melakukan foto tanpa busana di pohon suci umat Hindu yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Kabupaten Tabanan, Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Foto Terkait