DEPORTASI WNA PELANGGAR NORMA ADAT BALI
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) menyampaikan keterangan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu (kanan) terkait pendeportasian warga negara Rusia berinisial LK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Minggu (16/4/2023). Imigrasi Denpasar mendeportasi LK yang dinilai telah melanggar norma adat di Bali karena melakukan foto tanpa busana di pohon suci umat Hindu yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Kabupaten Tabanan, Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Foto Terkait