DEPORTASI WNA PELANGGAR NORMA ADAT BALI

  • 16 April 2023 20:15 WIB
Warga negara Rusia berinisial LK (kanan) digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Minggu (16/4/2023). Imigrasi Denpasar mendeportasi LK yang dinilai telah melanggar norma adat di Bali karena melakukan foto tanpa busana di pohon suci umat Hindu yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Kabupaten Tabanan, Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3995x2588
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
16/04/2023 20:15 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Yusran Uccang