KORBAN KAPAL TONGKANG TUNTUT GANTI RUGI
Seorang jurnalis mengambil gambar rumah yang rusak akibat ditabrak kapal tongkang di Desa Keladan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin (24/4/2023). Berdasarkan catatan yang telah dihimpun Kepala Desa Keladan Faleh, sebanyak 35 rumah, 31 perahu mesin hingga dermaga rusak sehingga warga yang terdampak menuntut ganti rugi terhadap perusahaan pengelola kapal tongkang dengan total keseluruhan Rp12,6 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Foto Terkait