Bareskrim tahan peneliti BRIN
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan disaksikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto Terkait