Bareskrim tahan peneliti BRIN

  • 1 Mei 2023 13:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan disaksikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3460
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
01/05/2023 13:25 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Fanny Octavianus