KASUS PENCURIAN SANDAL
PALU, 3/1 - KASUS PENCURIAN SANDAL. Korban kasus pencurian sandal bekas, Briptu. Ahmad Rusdi Harahap (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (3/1). Briptu Ahmad Rusdi Harahap membantah jika pernah melakukan aksi penganiayaan terhadap terdakwa kasus pencurian sandal bekas berinisial, AAL (15). Terdakwa, AAL merupakan pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana terkait aksi pencurian sandal jepit bekas merek Ando milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan terancam hukuman lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/nz/12.
Foto Terkait