PENERTIBAN PENUMPANG KRL

  • 3 Januari 2012 19:50 WIB
JAKARTA, 3/1 - PENERTIBAN PENUMPANG KRL. Polisi Khusus Kereta Api mengajak penumpang untuk turun saat penertiban penumpang yang duduk di atas gerbong KRL di Stasiun Cikini, Jakarta, Selasa (3/1). Penertiban tersebut dalam rangka sosialisasi untuk menciptakan keamanan dan keselamatan penumpang kereta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku pelanggaran akan dipidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 15 juta. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/nz/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
03/01/2012 19:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor