PENERTIBAN PENUMPANG KRL
JAKARTA, 3/1 - PENERTIBAN PENUMPANG KRL. Polisi Khusus Kereta Api dilempar batu oleh penumpang saat penertiban penumpang yang duduk di atas gerbong KRL di Stasiun Cikini, Jakarta, Selasa (3/1). Penertiban tersebut dalam rangka sosialisasi untuk menciptakan keamanan dan keselamatan penumpang kereta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku pelanggaran akan dipidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 15 juta. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/nz/12.
Foto Terkait