WARGA AFSEL DIADILI

  • 4 Januari 2012 15:15 WIB
DENPASAR, 4/1 - WARGA AFSEL DIADILI. Warga Afrika Selatan Nomakorinte Christabell Nyolukana (kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (4/1). Christabell Nyolukana yang ditangkap pada awal September 2011 itu divonis hukuman 16 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah telah berupaya menyelundupkan 1,05 Kg shabu-sabu ke Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2160x3000
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
04/01/2012 15:15 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor