VONIS PENJARA.
JAKARTA, 4/1 - VONIS PENJARA. Siti Ruqayyah binti Hasan Huseno, istri tersangka tindak pidana terorisme Umar Patek, dikawal petugas polisi sebelum menjalani persidangan dengan agenda pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Rabu, (4/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan tiga bulan penjara kepada Ruqayyah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan identitas palsu. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ama/Koz/11.
Foto Terkait